Manohara Digugat Rp 30,45 Miliar
Senin, 20 Juli 2009
Leave a Comment

Melalui pengacaranya Mohd Haaziq, seperti yang dilansir dari tvone.co.id, Senin 20 Juli 2009, suami Manohara Tengku Fakhry, mengajukan gugatan perdata secara resmi ke pengadilan Kuala Lumpur.
Ketika dipanggil oleh pengadilan, Moh Haaziq kemudian mengemukakan tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta ringgit atau sekitar Rp 30,45 miliar kepada Daisy dan Manohara jika terbukti melakukan pencemaran nama baik kliennya.
"Ini merupakan upaya hukum Tengku Fakhry yang serius. Dari pengajuan gugatan ini, kami bisa mengirimkan secara resmi gugatan ini ke Daisy Fajarina dan Manohara melalui kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur atau kedutaan Malaysia di Jakarta," katanya.
"Karena Daisy dan Manohara berada di Indonesia maka kami menggunakan saluran diplomatik untuk menyampaikan gugatan ini," tambah Mohd Haaziq. (VivaNews)
0 komentar »
Leave your response!